
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.
Mengelola administrasi pemerintahan desa.
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Membina kehidupan masyarakat desa.
Menjalin koordinasi dengan pemerintah di atasnya dan lembaga desa.
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
Menyusun perencanaan dan anggaran desa.
Menyusun laporan dan dokumen administrasi desa.
Mengelola surat-menyurat dan arsip desa.
Melaksanakan tata usaha dan administrasi umum kantor desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha dan administrasi umum.
Fungsi:
Mengelola data dan inventaris desa.
Menyusun surat-menyurat dan pengarsipan.
Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan pemerintahan desa.
Tugas Pokok:
Mengelola perencanaan pembangunan desa.
Fungsi:
Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan laporan pelaksanaan pembangunan.
Mengelola data dan dokumen perencanaan.
Menyusun proposal kegiatan dan pengajuan ke instansi terkait.
Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Fungsi:
Menyusun dan melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Mengelola pembukuan dan dokumen keuangan desa.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.
Fungsi:
Menangani urusan kependudukan dan administrasi pemerintahan.
Membantu pelaksanaan tugas ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menyusun laporan kegiatan pemerintahan.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi:
Merencanakan dan melaksanakan program pembangunan bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.
Fungsi:
Menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Menindaklanjuti kebutuhan masyarakat yang bersifat umum.
Membantu kelancaran koordinasi layanan publik.
Tugas Pokok Umum Kepala Dusun:
Melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pelayanan masyarakat di wilayah dusunnya.
Fungsi Umum:
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat dan sebaliknya.
Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dusun.
Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan adat di wilayah dusunnya.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dusun.