Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa – Sahuddin, S.Sos

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.

  • Mengelola administrasi pemerintahan desa.

  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

  • Membina kehidupan masyarakat desa.

  • Menjalin koordinasi dengan pemerintah di atasnya dan lembaga desa.


2. Sekretaris Desa – Agus Hadianto

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menyusun perencanaan dan anggaran desa.

  • Menyusun laporan dan dokumen administrasi desa.

  • Mengelola surat-menyurat dan arsip desa.

  • Melaksanakan tata usaha dan administrasi umum kantor desa.


3. Kepala Urusan (KAUR)

• Kaur Umum – Saiman

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan tata usaha dan administrasi umum.

Fungsi:

  • Mengelola data dan inventaris desa.

  • Menyusun surat-menyurat dan pengarsipan.

  • Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan pemerintahan desa.


• Kaur Perencanaan – Angga Wahyu Perdana

Tugas Pokok:
Mengelola perencanaan pembangunan desa.

Fungsi:

  • Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan laporan pelaksanaan pembangunan.

  • Mengelola data dan dokumen perencanaan.

  • Menyusun proposal kegiatan dan pengajuan ke instansi terkait.


• Kaur Keuangan – Jawariyah, S.Pd

Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

  • Mengelola pembukuan dan dokumen keuangan desa.


4. Kepala Seksi (KASI)

• Kasi Pemerintahan – Jodi Irawan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menangani urusan kependudukan dan administrasi pemerintahan.

  • Membantu pelaksanaan tugas ketertiban dan keamanan lingkungan.

  • Menyusun laporan kegiatan pemerintahan.


• Kasi Kesejahteraan – Apriyadi Saputra

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi:

  • Merencanakan dan melaksanakan program pembangunan bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

  • Mengelola data kemiskinan dan kesejahteraan sosial.

  • Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.


• Kasi Pelayanan – Dedy Aries Susandy

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyediakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

  • Menindaklanjuti kebutuhan masyarakat yang bersifat umum.

  • Membantu kelancaran koordinasi layanan publik.


5. Kepala Dusun (KADUS)

• Kadus Pekan Raya – Najmuddin Damrah

• Kadus Buin Gali – Abdul Wahab, MA

• Kadus Kabuyit Timur – Hardiansyah

• Kadus Langam – Dedet Iwanto

• Kadus Bringin Dalam – M. Amin K

• Kadus Lagenang – Ahmad Muksin

• Kadus Sigar Mandang – Husni Purwanwan, S.Pt

• Kadus Kabuyit Barat – Ishaka Supu

• Kadus Buin Panan – Suparman, M

Tugas Pokok Umum Kepala Dusun:
Melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pelayanan masyarakat di wilayah dusunnya.

Fungsi Umum:

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat dan sebaliknya.

  • Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dusun.

  • Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan adat di wilayah dusunnya.

  • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dusun.


LINK TERKAIT