Pemerintah Desa Langam Bahas SK Menteri Desa tentang BLT Dana Desa Bersama BPD dan Perangkat Desa

Menyikapi terbitnya Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Pemerintah Desa Langam menggelar rapat koordinasi internal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

Langam, 17 April 2020 – Menyikapi terbitnya Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Pemerintah Desa Langam menggelar rapat koordinasi internal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

Rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Langam ini bertujuan untuk membahas secara rinci mekanisme pelaksanaan BLT Dana Desa, khususnya dalam merespon dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Kepala Desa Langam, Sahuddin, S.Sos, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa pembahasan ini penting dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat bantuan ini merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial.

“Kita harus pahami bersama isi dan maksud dari SK Menteri Desa ini, termasuk mekanisme penetapan calon penerima, kategori warga yang layak menerima, serta besaran dan jangka waktu bantuan. Ini penting agar pelaksanaan bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, dibahas sejumlah poin penting dari regulasi, di antaranya:

  • Besaran BLT Dana Desa yang ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan.

  • Kriteria penerima bantuan di antaranya keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya.

  • Proses pendataan dilakukan oleh relawan desa yang dibentuk, dan diverifikasi melalui musyawarah desa khusus.

  • Penyaluran bantuan dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai kondisi dan kesepakatan desa.

Ketua BPD Desa Langam dalam pernyataannya menekankan pentingnya transparansi dalam pendataan calon penerima. Ia mengusulkan agar pengawasan pelaksanaan program ini melibatkan unsur BPD dan tokoh masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Rapat ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarperangkat desa untuk menyosialisasikan program BLT Dana Desa kepada masyarakat, serta memberikan edukasi agar warga memahami bahwa bantuan ini bersifat selektif dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.

Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan Pemerintah Desa Langam bersama BPD dapat segera menindaklanjuti SK Menteri Desa dengan membentuk Tim Relawan COVID-19 Desa dan melaksanakan pendataan warga secara objektif dan akurat, sebagai dasar penetapan calon penerima manfaat.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT