
Pemerintah Desa Langam dan Pemerintah Desa Tatede secara resmi menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Desa sebagai langkah strategis dalam penataan wilayah administrasi desa yang tertib, jelas, dan sah secara hukum
Pemerintah Desa Langam dan Pemerintah Desa Tatede secara resmi menandatangani Berita Acara Penegasan Batas Desa sebagai langkah strategis dalam penataan wilayah administrasi desa yang tertib, jelas, dan sah secara hukum. Kegiatan ini berlangsung di wilayah perbatasan dua desa, disaksikan langsung oleh Tim Penegasan Batas Desa dari Pemerintah Kecamatan Lopok, unsur BPN, serta tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.
Penegasan batas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penataan wilayah desa, menyelesaikan potensi konflik batas, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Kepala Desa Langam, Sahuddin, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat musyawarah dan kerja sama yang ditunjukkan oleh seluruh pihak, khususnya Pemerintah Desa Tatede. “Kesepakatan ini bukan sekadar penetapan garis batas, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga harmonisasi antardesa. Semoga ini menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan desa ke depan,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Tatede, yang menegaskan bahwa batas desa yang telah disepakati merupakan hasil dari proses yang panjang, melibatkan verifikasi lapangan, penelusuran dokumen historis, serta partisipasi aktif masyarakat setempat. “Kami berharap kesepakatan ini memperkuat hubungan antardesa dalam berbagai bidang, terutama di bidang pembangunan wilayah perbatasan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tim teknis dari kecamatan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta dasar resmi dan perangkat GPS. Beberapa titik koordinat batas desa ditandai secara fisik di lapangan menggunakan patok permanen, yang juga didokumentasikan sebagai bagian dari dokumen resmi.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Desa Langam dan Kepala Desa Tatede, dengan disaksikan oleh Camat Lopok, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, serta para tokoh adat dan masyarakat. Seluruh proses berlangsung dengan lancar, terbuka, dan dalam suasana kekeluargaan.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Penegasan Batas Desa ini, diharapkan tidak hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi, saling menghargai, serta kesiapan kedua desa untuk melangkah bersama dalam pembangunan wilayah yang lebih baik, tertib, dan berkeadilan.